Website | bank CiJ

Block
Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS) merupakan sebuah mekanisme yang disediakan oleh bank CiJ sebagai sarana bagi seluruh pihak, baik dari internal (karyawan) maupun eksternal (nasabah, mitra kerja, maupun masyarakat umum), untuk dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan adanya pelanggaran, kecurangan (fraud), atau tindakan tidak etis lainnya yang terjadi di lingkungan Bank CiJ. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai dengan prosedur dan kebijakan internal yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan terhadap pelapor.

Adapun saluran yang dapat digunakan untuk melakukan pelaporan antara lain:

  • Melalui SMS atau WhatsApp ke nomor: 0821-1414-6030

  • Melalui email resmi WBS di: wbs@bankcij.co.id

  • Secara langsung, dengan mengunjungi kantor Bank CiJ terdekat untuk mengisi formulir pengaduan yang ditujukan kepada Direktur, yang selanjutnya akan diproses oleh Tim Investigasi Internal.

Selain itu, untuk kemudahan Anda, pelaporan juga dapat dilakukan secara online dengan mengklik tombol di bawah ini.