Website | bank CiJ

Block
TENTANG KAMI
Sejarah Berdiri, Komposisi Kepemilikan Saham, Pengurus, Pejabat Bank, Visi dan Misi, Jaringan Kantor, serta Prestasi dan Penghargaan
Slide
Sejarah Berdiri
PT BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA pada awal berdiri adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Tasikmalaya No.Pe.003/170/SK/1981 tanggal 24 Agustus 1981 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang diantaranya dibentuk LPK Cipatujah dan secara resmi operasionalnya dimulai pada hari Senin tanggal 13 Maret 1984 dengan Modal Awal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan nama PD. LPK KECAMATAN CIPATUJAH.
Pada tanggal 25 Maret 1986 turun Keputusan Gubernur Jawa Barat No.581/Kep-409/Binsar/86 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Menjadi Milik Bersama, kepemilikannya berubah menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Modal Dasar sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tahun 1973 melalui Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 1973 ditunjuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat sebagai Pembina dan Pengawas Teknis. Kemudian kepemilikan berubah kembali dengan turunnya Peraturan Daerah (PERDA) Povinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 1996 menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (35%) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (50%) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat/BJB) (15%) dengan Modal Dasar sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Melalui Surat Nomor 584.3/4402/Perek/97 tanggal 10 Oktober 1997 Gubernur Jawa Barat mengajukan perubahan status/Izin Usaha dari PD. LPK Kecamatan Cipatujah sebagai LKM Non Bank menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat LPK Cipatujah kepada Menteri Keuangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui SK. No.Kep-179/KM.17/1998 tanggal 21 April 1998 tentang Pemberian Ijin Usaha PD. BPR LPK CIPATUJAH.
Melalui Surat Nomor 584.3/4402/Perek/97 tanggal 10 Oktober 1997 Gubernur Jawa Barat mengajukan perubahan status/Izin Usaha dari PD. LPK Kecamatan Cipatujah sebagai LKM Non Bank menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat LPK Cipatujah kepada Menteri Keuangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui SK. No.Kep-179/KM.17/1998 tanggal 21 April 1998 tentang Pemberian Ijin Usaha PD. BPR LPK CIPATUJAH.
Tahun 2006
Modal Dasar menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) melalui PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.

Tahun 2010
Menjadi sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) melalui PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Perubahan Atas PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.

27 Maret 2013
PD. BPR LPK BOJONGGAMBIR dengan landasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Merger Dan Konsolidasi PD. BPR Kabupaten Tasikmalaya bergabung (merger) ke PD. BPR LPK CIPATUJAH melalui persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/2/KEP.DpG/2013 tanggal 25 Pebruari 2013 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD. BPR LPK BOJONGGAMBIR Ke Dalam PD. BPR LPK CIPATUJAH.
21 Januari 2016
Berlandaskan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya; Keputusan Kemenhumkam RI Nomor AHU-2462637.AH.0101 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jawa Barat; Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Nomor No. KEP-54/KR.2/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum dari PD. BPR LPK CIPATUJAH Kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR; dan persetujuan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat No. KEP-55/KR.2/2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT. BPR CIPATUJAH JABAR, PD. BPR LPK CIPATUJAH berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas dan berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR dengan call name bank CiJ dengan Modal Dasar sebesar Rp. 40 Milyar.

21 Januari 2016
Berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Kep. Kemenhumkam RI No. AHU-0026957.AH.01.02 Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA; dan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya Nomor KEP-42/KO.0202/2018 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT menjadi Izin Usaha atas Nama PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA; PT. BPR CIPATUJAH JABAR berubah Nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA
Slide
Komposisi Kepemilikan Saham
Berikut adalah Komposisi Kepemilikan Saham bank CiJ
54%
PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TASIKMALAYA
44%
PEMERINTAH PROVINSI
JAWA BARAT
2%
BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA BARAT DAN BANTEN
Slide
Pengurus
Berikut adalah Pengurus bank CiJ
ASEP BUDIMAN
KOMISARIS UTAMA
IMAN DERMAWAN
DIREKTUR UTAMA
ASEP DARLIANTO
DIREKTUR
Slide
Pejabat Bank
Berikut adalah Pejabat bank CiJ
HENDRI HERMANTO
KEPALA SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL
DIAN SUBAKTI
KEPALA DIVISI SDM & UMUM
ACEP YOGA AGUSTINA
KEPALA DIVISI REMEDIAL & PLT PEMASARAN
M. ANJAS DWI HERWANTO
KEPALA DIVISI KEPATUHAN & MANRISK
ADI NUGRAHA
KEPALA DIVISI IT DAN AKUNTANSI
YEYET NURHAYATI
PIMPINAN KANTOR PUSAT OPERASIONAL
DADANG PERMANA
PIMPINAN KANTOR CABANG RANCAH
UCA CAHYONO
PIMPINAN KANTOR CABANG BANTARKALONG
ERIK HARIKANDI
PIMPINAN KANTOR CABANG BOJONGGAMBIR
Slide
Visi dan Misi
"MENJADI BPR JUARA, TERPERCAYA, DAN MENJADI PILIHAN MASYARAKAT"
MENDUKUNG UMKM
"Menjalankan kegiatan perbankan terbaik dengan memberi pelayanan keuangan terutama kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)"
LAYANAN YANG BERKUALITAS
"Memberikan kualitas layanan keuangan yang melampaui kepuasan nasabah diseluruh jaringan pelayanan serta didukung dengan teknologi Informasi (IT) dan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas, handal, dan professional"
MANFAAT YANG OPTIMAL
"Memberikan manfaat yang optimal dan berkesinambungan kepada pemilik, pengelola, nasabah dan masyarakat"
Slide
Jaringan Kantor
Berikut adalah Jaringan Kantor bank CiJ
Previous slide
Next slide
Slide
Prestasi dan Penghargaan
Berikut adalah Prestasi dan Penghargaan yang Diraih oleh bank CiJ
1. Tahun 2004, Nominator Pertama BPR JABAR AWARD
2. Tahun 2012, Penghargaan dari Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya sebagai BPR dengan rasio NPL terkecil se- Wilayah Kerja Bank Indonesia Tasikmalaya
3. Tahun 2012, Penghargaan dari Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya sebagai BPR Terefisien se- Wilayah Kerja Bank Indonesia Tasikmalaya
4. Tahun 2010, 2011, 2012, 2013, dan tahun 2014, Penghargaan Infobank Award dari Majalah Infobank dengan Predikat SANGAT BAGUS (Peringkat 5 besar kategory 100-500 Milyar)
5. Penghargaan BPR terbaik versi pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Periode 2014
6. Tahun 2015 mendapat Golden Award dari Infobank dengan kategori Bank Kinerja Terbaik 2014 (Peringkat Pertama)
7. Tahun 2016 Mendapat Penghargaan dari Infobank
8. Tahun 2016 Mendapat Penghargaan Peringkat 1 atas Kinerja Tahun 2015 dari Bank BJB
9. Tahun 2017 Mendapat Penghargaan dari Infobank sebagai Bank BPR terbaik ke-5 untuk category BPR dengan asset di atas 100 Milyar s.d 250 Milyar.
10. Tahun 2017, mendapatkan penghargaan dalam acara bjb Award 2017 sebagai BPR dengan predikat Peringkat I dalam kategori asset diatas 50 Milyar atas kinerja keuangan tahun 2016.
11. Tahun 2018, mendapatkan penghargaan dalam acara Top 100 The Finance 2018 sebagai BPR Berpredikat bintang 5 dengan kategori aset Rp. 100 Milyar Ke Atas Yang Tumbuh Pesat Selama 3 Tahun
12. Tahun 2019, mendapat penghargaan dari Gubernur Jawa Barat Sebagai Mitra Pembangunan Jawabarat Melalui Program CSR/PKBL Perusahaan Tahun 2019
Tahun 2020, Masuk nominasi Rating 350 BPR yang sangat baik dalam kategori BPR ber aset RP 250 Milyar dengan dibawah RP 500 Milyar
×