PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA pada awal berdiri adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Tasikmalaya No.Pe.003/170/SK/1981 tanggal 24 Agustus 1981 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang diantaranya dibentuk LPK Cipatujah dan secara resmi operasionalnya dimulai pada hari Senin tanggal 13 Maret 1984 dengan Modal Awal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan nama PD. LPK KECAMATAN CIPATUJAH.
Pada tanggal 25 Maret 1986 turun Keputusan Gubernur Jawa Barat No.581/Kep-409/Binsar/86 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Menjadi Milik Bersama, kepemilikannya berubah menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Modal Dasar sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tahun 1973 melalui Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 1973 ditunjuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat sebagai Pembina dan Pengawas Teknis. Kemudian kepemilikan berubah kembali dengan turunnya Peraturan Daerah (PERDA) Povinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 1996 menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (35%) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (50%) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat/BJB) (15%) dengan Modal Dasar sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Melalui Surat Nomor 584.3/4402/Perek/97 tanggal 10 Oktober 1997 Gubernur Jawa Barat mengajukan perubahan status/Izin Usaha dari PD. LPK Kecamatan Cipatujah sebagai LKM Non Bank menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat LPK Cipatujah kepada Menteri Keuangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui SK. No.Kep-179/KM.17/1998 tanggal 21 April 1998 tentang Pemberian Izin Usaha PD. BPR LPK CIPATUJAH.
Melalui Surat Nomor 584.3/4402/Perek/97 tanggal 10 Oktober 1997 Gubernur Jawa Barat mengajukan perubahan status/Izin Usaha dari PD. LPK Kecamatan Cipatujah sebagai LKM Non Bank menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat LPK Cipatujah kepada Menteri Keuangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui SK. No.Kep-179/KM.17/1998 tanggal 21 April 1998 tentang Pemberian Izin Usaha PD. BPR LPK CIPATUJAH.
Modal Dasar menjadi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) melalui PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
Menjadi sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) melalui PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Perubahan atas PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
PD. BPR LPK BOJONGGAMBIR dengan landasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Merger dan Konsolidasi PD. BPR Kabupaten Tasikmalaya bergabung (merger) ke PD. BPR LPK CIPATUJAH melalui persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/2/KEP.DpG/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD. BPR LPK BOJONGGAMBIR ke dalam PD. BPR LPK CIPATUJAH.
Berlandaskan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya; Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-2462637.AH.0101 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jawa Barat; Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Nomor No. KEP-54/KR.2/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum dari PD. BPR LPK CIPATUJAH Kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR; dan persetujuan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat No. KEP-55/KR.2/2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT. BPR CIPATUJAH JABAR, PD. BPR LPK CIPATUJAH berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas dan berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR dengan call name bank CiJ dengan Modal Dasar sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Kep. Kemenkumham RI No. AHU-0026957.AH.01.02 Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR; dan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya Nomor KEP-42/KO.0202/2018 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT. BPR CIPATUJAH JABAR menjadi Izin Usaha atas nama PT. BPR CIPATUJAH JABAR; PT. BPR CIPATUJAH JABAR berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA.
Perubahan nomenklatur PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA.
PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA pada awal berdiri adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Tasikmalaya No.Pe.003/170/SK/1981 tanggal 24 Agustus 1981 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang diantaranya dibentuk LPK Cipatujah dan secara resmi operasionalnya dimulai pada hari Senin tanggal 13 Maret 1984 dengan Modal Awal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan nama PD. LPK KECAMATAN CIPATUJAH.
Pada tanggal 25 Maret 1986 turun Keputusan Gubernur Jawa Barat No.581/Kep-409/Binsar/86 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Menjadi Milik Bersama, kepemilikannya berubah menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Modal Dasar sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tahun 1973 melalui Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 1973 ditunjuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat sebagai Pembina dan Pengawas Teknis. Kemudian kepemilikan berubah kembali dengan turunnya Peraturan Daerah (PERDA) Povinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 1996 menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (35%) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (50%) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat/BJB) (15%) dengan Modal Dasar sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Melalui Surat Nomor 584.3/4402/Perek/97 tanggal 10 Oktober 1997 Gubernur Jawa Barat mengajukan perubahan status/Izin Usaha dari PD. LPK Kecamatan Cipatujah sebagai LKM Non Bank menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat LPK Cipatujah kepada Menteri Keuangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui SK. No.Kep-179/KM.17/1998 tanggal 21 April 1998 tentang Pemberian Izin Usaha PD. BPR LPK CIPATUJAH.
Melalui Surat Nomor 584.3/4402/Perek/97 tanggal 10 Oktober 1997 Gubernur Jawa Barat mengajukan perubahan status/Izin Usaha dari PD. LPK Kecamatan Cipatujah sebagai LKM Non Bank menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat LPK Cipatujah kepada Menteri Keuangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui SK. No.Kep-179/KM.17/1998 tanggal 21 April 1998 tentang Pemberian Izin Usaha PD. BPR LPK CIPATUJAH.
Tahun 2006
Modal Dasar menjadi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) melalui PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
Tahun 2010
Menjadi sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) melalui PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Perubahan atas PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
27 Maret 2013
BPR LPK BOJONGGAMBIR dengan landasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Merger dan Konsolidasi PD. BPR Kabupaten Tasikmalaya bergabung (merger) ke PD. BPR LPK CIPATUJAH melalui persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/2/KEP.DpG/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD. BPR LPK BOJONGGAMBIR ke dalam PD. BPR LPK CIPATUJAH.
21 Januari 2016
Berlandaskan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya; Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-2462637.AH.0101 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jawa Barat; Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Nomor No. KEP-54/KR.2/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum dari PD. BPR LPK CIPATUJAH Kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR; dan persetujuan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat No. KEP-55/KR.2/2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT. BPR CIPATUJAH JABAR, PD. BPR LPK CIPATUJAH berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas dan berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR dengan call name bank CiJ dengan Modal Dasar sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
21 Januari 2016
Berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Kep. Kemenkumham RI No. AHU-0026957.AH.01.02 Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA; dan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya Nomor KEP-42/KO.0202/2018 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT menjadi Izin Usaha atas nama PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA; PT. BPR CIPATUJAH JABAR berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA.
PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA pada awal berdiri adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Tasikmalaya No.Pe.003/170/SK/1981 tanggal 24 Agustus 1981 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang diantaranya dibentuk LPK Cipatujah dan secara resmi operasionalnya dimulai pada hari Senin tanggal 13 Maret 1984 dengan Modal Awal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan nama PD. LPK KECAMATAN CIPATUJAH.
Pada tanggal 25 Maret 1986 turun Keputusan Gubernur Jawa Barat No.581/Kep-409/Binsar/86 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Menjadi Milik Bersama, kepemilikannya berubah menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Modal Dasar sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Tahun 1973 melalui Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 1973 ditunjuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat sebagai Pembina dan Pengawas Teknis. Kemudian kepemilikan berubah kembali dengan turunnya Peraturan Daerah (PERDA) Povinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 1996 menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (35%) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (50%) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat/BJB) (15%) dengan Modal Dasar sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Melalui Surat Nomor 584.3/4402/Perek/97 tanggal 10 Oktober 1997 Gubernur Jawa Barat mengajukan perubahan status/Izin Usaha dari PD. LPK Kecamatan Cipatujah sebagai LKM Non Bank menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat LPK Cipatujah kepada Menteri Keuangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui SK. No.Kep-179/KM.17/1998 tanggal 21 April 1998 tentang Pemberian Izin Usaha PD. BPR LPK CIPATUJAH.
Melalui Surat Nomor 584.3/4402/Perek/97 tanggal 10 Oktober 1997 Gubernur Jawa Barat mengajukan perubahan status/Izin Usaha dari PD. LPK Kecamatan Cipatujah sebagai LKM Non Bank menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat LPK Cipatujah kepada Menteri Keuangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui SK. No.Kep-179/KM.17/1998 tanggal 21 April 1998 tentang Pemberian Izin Usaha PD. BPR LPK CIPATUJAH.
Tahun 2006
Modal Dasar menjadi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) melalui PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
Tahun 2010
Menjadi sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) melalui PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Perubahan atas PERDA Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
27 Maret 2013
BPR LPK BOJONGGAMBIR dengan landasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Merger dan Konsolidasi PD. BPR Kabupaten Tasikmalaya bergabung (merger) ke PD. BPR LPK CIPATUJAH melalui persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/2/KEP.DpG/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD. BPR LPK BOJONGGAMBIR ke dalam PD. BPR LPK CIPATUJAH.
21 Januari 2016
Berlandaskan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya; Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-2462637.AH.0101 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jawa Barat; Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Nomor No. KEP-54/KR.2/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum dari PD. BPR LPK CIPATUJAH Kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR; dan persetujuan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat No. KEP-55/KR.2/2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT. BPR CIPATUJAH JABAR, PD. BPR LPK CIPATUJAH berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas dan berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR dengan call name bank CiJ dengan Modal Dasar sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
21 Januari 2016
Berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Kep. Kemenkumham RI No. AHU-0026957.AH.01.02 Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA; dan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya Nomor KEP-42/KO.0202/2018 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT menjadi Izin Usaha atas nama PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA; PT. BPR CIPATUJAH JABAR berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA.


































(1) KANTOR PUSAT MANAJEMEN (KPM)
Jl. Raya Cipatujah RT/RW 009/003 Cipatujah, Tasikmalaya 46189, Tlp. 082134222999
(2) KANTOR PUSAT OPERASIONAL (KPO)
Jl. Raya Cipatujah No. 293 Cipatujah-Tasikmalaya 46189 Tlp. 082216222000
(3) KANTOR CABANG BANTARKALONGÂ –
Jl. Raya Karangnunggal-Bantarkalong, Tasikmalaya 46187 Tlp. 0265-581883
(4) KANTOR CABANG BOJONGGAMBIR
Jl. Raya Ciawi-Bojonggambir, Tasikmalaya 46475 Tlp. 0821-34222444
(5) KANTOR CABANG RANCAH
Jl. Raya Rancah – Cisaga Km. 20, Ciamis 46387, Tlp.081312729131
(6) KANTOR KAS BOJONGASIH
Jl. Raya Bojongasih No. 54 Cikiray-Bojongasih, Tasikmalaya 46188, Tlp. 0852-21507111
(7) KANTOR KAS KOMPLEK PERKANTORAN
Gedung Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kab Tasikmalaya 46415, Tlp. (0265)7551650
(8) KANTOR KAS KAWALI
Jl. Siliwangi No. 277, Kawali, Ciamis 46253 Tlp.
(9) KANTOR KAS SODONGHILIR
Kp. Narawita RT.03 RW. 01 Desa Sodonghilir Kecamatan Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
(10) KANTOR KAS KALAPAGENEP
Jl. Kalapagenep No. 02 RT 01 RW 01 Desa Kalapagenep Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya
(11) KANTOR KAS CIKATOMAS
Jl. Raya Cikatomas, Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat 46193