
Tabungan Masyarakat
Tabungan MASYARAKAT adalah Tabungan wajib bagi debitur/peminjam, sebesar minimal 1x angsuran pinjaman bulanan.
Ketentuan
1. Suku Bunga 1% pertahun
2. Biaya Administrasi bulanan sebesar Rp1.500,-
3. Dapat dijadikan agunan Kredit (Back to Back)
4. Sebagai peserta Program Penjaminan LPS
5. Sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Biaya Administrasi bulanan sebesar Rp1.500,-
3. Dapat dijadikan agunan Kredit (Back to Back)
4. Sebagai peserta Program Penjaminan LPS
5. Sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)