Pada Rabu, 28 Agustus 2024, di Kantor Desa Ciandum, Cipatujah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama bank CiJ mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Acara ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk tokoh desa, pemuda, dan ibu-ibu rumah tangga, yang antusias untuk memahami lebih jauh tentang pengelolaan keuangan yang baik. Kegiatan ini menjadi sangat penting mengingat maraknya isu terkait investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam sesi pertama, OJK Tasikmalaya menjelaskan berbagai jenis investasi yang aman dan sesuai dengan regulasi. Para peserta diberikan informasi mengenai cara membedakan investasi yang terpercaya dan yang berpotensi menipu. Melalui contoh-contoh nyata, masyarakat diajak untuk lebih kritis dalam memilih produk investasi, serta mengenali ciri-ciri investasi ilegal yang sering kali menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Selanjutnya, OJK dan bank CiJ juga memberikan pemahaman tentang bahaya pinjaman online ilegal. Mereka menjelaskan bagaimana pinjaman semacam ini dapat menjebak masyarakat dalam utang yang berkepanjangan. Dengan mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai peminjam, diharapkan warga desa dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan finansial. Para peserta juga didorong untuk melaporkan praktik pinjaman ilegal kepada pihak berwenang jika mereka menemui kasus serupa.